Polri Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Perusahaan Jasa Keuangan Fiktif
Polri terus berupaya memberantas praktik judi online yang semakin kompleks dan licin. Salah satu modus terbaru yang terungkap adalah penggunaan perusahaan jasa keuangan fiktif sebagai sarana pencucian uang hasil perjudian daring. Modus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan bisnis yang tampak sah, sehingga mempersulit deteksi oleh aparat penegak hukum.
Modus Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang
Pada Mei 2025, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan dua tersangka berinisial OHW dan H. Mereka mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC, yang berfungsi sebagai perusahaan cangkang. Perusahaan ini memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Uang hasil judi kemudian di tampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui aparat kepolisian dalam melacak aliran uang. Polri menyita aset senilai Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dari 22 bank, obligasi senilai Rp276,5 miliar, dan empat unit mobil mewah.
Penggunaan Teknologi dan Kripto dalam Transaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini beralih dari transaksi melalui rekening bank konvensional ke metode yang lebih canggih, seperti payment gateway, QRIS, e-wallet, dan bahkan kripto. Hal ini mempersulit pelacakan dan penegakan hukum, karena transaksi digital sering kali tidak terdeteksi oleh sistem perbankan tradisional.
Pemindahan Server ke Luar Negeri
Untuk menghindari penegakan hukum di Indonesia, banyak situs judi online memindahkan server mereka ke luar negeri, seperti Taiwan, Thailand, China, Kamboja, dan Filipina. Beberapa negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda, bahkan ada yang melegalkan judi online, sehingga menyulitkan aparat kepolisian dalam melakukan pemberantasan.
Rekening Nominee dan Layering
Polri juga mengungkap adanya praktik penggunaan rekening nominee yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil judi online, yang kemudian dipindahkan secara berlapis (layering) untuk menyamarkan jejak aliran uang. Modus ini memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan dan identitas digital untuk menghindari deteksi.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pemberantasan
Kapolri menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital. Sinergi ini diperlukan untuk menekan laju perputaran dana judi online yang diperkirakan mencapai Rp150 triliun hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Bocoran Slot Gacor Terbaru Malam Ini: Game yang Lagi Viral
Modus judi dadu koprok online yang melibatkan perusahaan jasa keuangan fiktif menunjukkan betapa canggihnya jaringan kejahatan siber saat ini. Pemberantasan praktik ini memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak terjebak dalam iming-iming kemenangan mudah yang ditawarkan oleh situs judi online ilegal. Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini.